Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali
Assalamu'alaikum Wr. Wb. (Bismillah) Senoga ilmu yang saya berikan ini dapat bermanfaat dan dilakukan bagi semua orang (aamiinn). Oke mari kita bahas hukum Menghirup air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya lagi (istintsar) sebanyak tiga kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum istintsar sebanyak tiga (3) kali setelah bangun tidur dari tidur malam. ada 2 pendapat : Pertama : Pendapat pertama ini mereka berpendapat bahwa hukum beristintsar itu adalah MUSTAHAB (SUNAH) . Karena alasan ('illat) yang disebutkan dalam hadits tersbut : إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ. “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesungguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” [HR. Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238]. Oke seperti yang kalian lihat pada bacaan " Karena setan bermalam pada
Comments