Posts

Showing posts with the label Hukum Sunah

Doa Qunut

Image
. Assalamu'alaikum Wr. Wb. (Bismillah)       Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan Semesta Alam, karena berkat rahmat dan hidayahnya saya memberikan dan menulis artikel ini. Serta tidak lupa saya bershalawat serta salam kepada Nabi Muhammad Saw. yang insyaallah akan memberikan syafaatnya kepada kita saat hari akhir (aamiinn).       Oke langsung saja kita masuk pembahasan mengenai doa qunut        Ibnul Qayyim  Raimahullah  mengatakan,  "Secara umum kata qunut itu memiliki arti berdiri, diam, ibadah yang terus-menerus, doa, tasbih dan khusyuk.  (Zadul Ma'ad (1/276). Sementara yang dimaksud qunut disini adalah doa; yaitu oada rakaat ketiga yang didalamnya dibaca surah Al-Ikhlash. Qunut dalam shalat witir termasuk sunah yang terkadang dilakukan dan terkadang ditinggalkan. Pendapat inilah yang dipilih Ibnu Taimiyyah  Rahimahullah . Namun, yang lebih utama adalah lebih sering meninggalkannya daripada melaksanakannya."       Alasannya adalah karena sangat b

Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali

Image
Assalamu'alaikum Wr. Wb. (Bismillah)       Senoga ilmu yang saya berikan ini dapat bermanfaat dan dilakukan bagi semua orang (aamiinn).       Oke mari kita bahas hukum Menghirup air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya lagi (istintsar) sebanyak tiga kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum istintsar sebanyak tiga (3) kali setelah bangun tidur dari tidur malam. ada 2 pendapat : Pertama :       Pendapat pertama ini mereka berpendapat bahwa hukum beristintsar itu adalah MUSTAHAB (SUNAH) . Karena alasan ('illat) yang disebutkan dalam hadits tersbut : إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ. “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesungguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” [HR. Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238].       Oke seperti yang kalian lihat pada bacaan " Karena setan bermalam pada

Hukum Mencuci Tangan 3 Kali Setelah Bangun Tidur

Image
Assalamu'alaikum Wr. Wb. (Bismillah)       Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencuci tangan, Ada dua (2) pendapat mengenai hal tersebut. Pertama :       Pendapat pertama adalah dari Mazhab Hambali berpendapat bahwa itu hukumnya wajib, dan ini merupakan salah satu dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hambali. Pendapat tersebut di - rajih - oleh Syekh Ibnu Baz didalam syarh - nya atas kitab Umdatul Ahkam.       Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Abu Hurairah tersebut: yang Nabi Saw. melarang mencelupkan kedua tangan sebelum mencucinya. Hukum asalnya, larangan menunjukkan pengharaman, selama tidak ada dalil lain yang mamalingkan larangan dari pengharaman, Nabi Saw. Bersabda : مَا نَحَيْتُكُمْ عَنْهُ‘فََا جْتَنِبُوه Artinya : "Apa yang telah aku larang bagi kalian, maka jauhilah" (HR. Al-Bukhari:7288, Muslim:1337) Kedua :       Pendapat kedua hukumnya Mustahab (Sunah). Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama.