Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
(Bismillah)



      Senoga ilmu yang saya berikan ini dapat bermanfaat dan dilakukan bagi semua orang (aamiinn).

      Oke mari kita bahas hukum Menghirup air ke hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya lagi (istintsar) sebanyak tiga kali. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum istintsar sebanyak tiga (3) kali setelah bangun tidur dari tidur malam. ada 2 pendapat :

Pertama :

      Pendapat pertama ini mereka berpendapat bahwa hukum beristintsar itu adalah MUSTAHAB (SUNAH). Karena alasan ('illat) yang disebutkan dalam hadits tersbut :

إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلاَثاً فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَبِيْتُ عَلَى خَيْشُوْمِهِ.

“Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka beristintsaarlah tiga kali karena sesungguhnya syaitan bermalam di rongga hidungnya.” [HR. Bukhari no. 3295 dan Muslim no. 238].

      Oke seperti yang kalian lihat pada bacaan "Karena setan bermalam pada batang hidungnya".

Wajhud Dalalah : Mereka berpendapat bahwa keberadaan setan dsini tidak menimbulkan najis hingga mengharuskan seseorang untuk menghilangkannya.

Kedua :

      Mereka berpendapat bahwa Beristintsar ini WAJIB, sebab asal dari perintah itu wajib, selama tidak ada dalil yang memalingkannya dari kewajiban. 

      Apa yang disebutkan oleh pemilik pendapat pertama itu bukanlah dalil memalingkan dan menjadi hujjah untuk memalingkan perintah itu dari hukum wajib karena hikmah dari perintah ber-istintsar itu bisa jadi berseifat tersembunyi, bukan karena adanya najis.

      Bisa jadi pula dalil yang bersifat mutlak (umum) dipahami dengan dalil yang bersiat muqayyad (terikat). Di dalam hadits yang membahas istintsar ini terdapat perintah untuk melakukannya sebanyak tiga kali setelah bangun dari tidur malam. Tetapi dalam riwayat Al - Bukhari membatasi perintah ber - istintsar hanya ketika berwudhu. Maka, bisa jadi dalil yang bersifat mutlak tersebut diartikan dengan dalil Muqayyad. sehingga maksud dari perintah itu adalah saat berwudhu. atau kedua hadits itu diamalkan semuanya sehingga kedua istintsar itu menjadi wajib,

Wallahu A'lam

Comments

Popular posts from this blog

Manfaat Menjalankan Ibadah Sunnah

Sunnah Saat Shalat Malam (part 2)