Shalat Sunnah Rawatib

Assalamu'alaikum Wr. Wb
(Bismillah)



      Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan Semesta Alam, karena berkat rahmat dan hidayahnya saya dapat menulis artikel ini dan membagikannya kepada saudara. Serta  tidak lupa saya bershalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Saw. yang insyaallah akan memberikan syafaatnya dia hari akhir nanti.

      Shalat Sunnah Rawatib adalah sunah yang bersifat rutin dan mengiringi shalat-shalat fardhu. Ada dua pendapat mengenai jumlah shalat fardhu.

Pendapat Pertama :
      Jumlah keseluruhannya ada 10 rakaat.

1. 2 Rakaat sebelum subuh,
2. 2 shalat sebelum zuhur
3. 2 rakaat sebelumnya,
4. 2 rakaat setelah maghrib
5. 2 rakaat setelah isya.

Sepuluh rakaat tersebut disepakati oleh seluruh ulama, sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnu Habirah Rahimallah. (Al-Ifshah 1/151).

      Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar r.a yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim (Muttafaq 'alaih), dia berkata. :

فِظْتُ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – عَشْرَ رَكَعَاتٍ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الظُّهْرِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ فِى بَيْتِهِ ، وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الصُّبْحِ

Artinya :
“Aku menghafal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sepuluh raka’at (sunnah rawatib), yaitu dua raka’at sebelum Zhuhur, dua raka’at sesudah Zhuhur, dua raka’at sesudah Maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum Shubuh.”(HR. Al-Bukhari (1180), Muslim (729).

Pendapat Kedua :
      Jumlahnya adalah 12 rakaat, karena sebelum shalat zuhur itu empat rakaat; bukan 2 rakaat. Pendapat inilah yang lebih tepat.

-Wallahu A'lam-

Dalilnya adalah :

  1. Hadits Aisyah r.a pada riwayat Al-Bukhari :

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللّه عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَدَعُ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ أخرجه البخاري

    Artinya :
    "Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, sesungguhnya dahulu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan empat raka’at sebelum Zhuhur dan dua rakaat sebelum Subuh".(HR. Al-Bukhari (1182).
  2. Pada riwayat Muslim dari hadits Aisyah, dia berkata,"Nabi Saw. melaksanakan shalat di rumahku empat rakaat sebelum." (HR. Al-Bukhari (730)
      Hadits Ummu Habibah r.a, dia berkata, "Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda :


مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ

Artinya :
“Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga.” (Kemudian) Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha berkata, “Setelah aku mendengar hadits ini aku tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut.” (HR. Muslim (728).

      Diriwayatkan pula At-Tirmidzi, dan dia mnambahkan :

مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ

Artinya :
“Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).



BACA JUGA :

1. Sunah Saat Adzan

2. Doa Qunut

3. Sunah-Sunah Dalam Shalat Malam

      Para ulama berbeda pendapat mengenai cara mengompromikan antara hadits Ibnu Umar r.a, yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim, yang didalamnya disebutkan bahwa Nabi Saw. melaksanakan shalat sunah sebelum zuhur dua rakaat (HR Bukhari (1180), Muslim (729). , dan hadits Aisya r.a , pada riwayat Al-Bukhari, yang didalamnya disebutkan bahwa Nabi Saw. melaksanakan sunah sebelum zuhur empat rakaat (HR. Bukhari (1182).

      Ada yang mengatakan Nabi Saw. terkadang melaksanakan shalat 2 rakaat sebelum zuhur dan terkadang 4.

      Ada yang mengakatakan adanya pertentangan antara hadits tersebut, maka yang diambil adalah yang jumlahnya lebih banyak, dan hendaknya melaksanakan shalat empat rakaat sebelum zuhur.

      Ada juga yang mengatakan, jika shalat sunah nya dirumah maka 2 rakaat menurut hadits Aisyah r.a, dan melaksanakan 4 rakaat di masjid menurut hadits Ibnu Umar r.a.

      Pendapat yang paing tepat -Wallahu A'lam- adalah mengambil jumlah rakaat yang lebih banyak; karena mengandung kemungkinan bahwa ketika dirumahnya Aisyah r.a menyaksikan perkara yang tidak disaksikan oleh Ibnu Umar r.a . Juga berdasarkan hadits Ummu Habibah r.a riwayat muslim :


مَنْ صَلَّى فِى يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعًا قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ الْفَجْرِ

Artinya :
“Barangsiapa sehari semalam mengerjakan shalat 12 raka’at (sunnah rawatib), akan dibangunkan baginya rumah di surga, yaitu: 4 raka’at sebelum Zhuhur, 2 raka’at setelah Zhuhur, 2 raka’at setelah Maghrib, 2 raka’at setelah ‘Isya dan 2 raka’at sebelum Shubuh.” (HR. Tirmidzi no. 415 dan An Nasai no. 1794, kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).

      Yang lebih utama adalah melaksanakan shalat sunah rawatib di rumah. Dalilnya adalah :

  1. Nabi Saw. bersabda :

    فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ
    Artinya :
    “Sesungguhnya seutama-utama shalat adalah shalat seseorang di rumahnya selain shalat wajib.” (HR. Bukhari (731) dan Muslim (781).
  2. Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a , bahwasanya Nabi Saw. bersabda

    اجْعَلُوا فِى بُيُوتِكُمْ مِنْ صَلاَتِكُمْ ، وَلاَ تَتَّخِذُوهَا قُبُورًا

    “Jadikanlah shalat kalian di rumah kalian. Janganlah jadikan rumah kalian seperti kuburan.” (HR. Bukhari (1187))
  3. Diriwayatkan dari Jabir r.a , ia berkata, "Rasulullah Saw. bersabda :

    إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ فِي مَسْجِدِهِ، فَلْيَجْعَلْ لِبَيْتِهِ نَصِيْبًا مِنْ صَـلاَتِهِ، فَإِنَّ اللهَ -عَزَّ وَجَلَّ- جَاعِلٌ فِي بَيْتِهِ مِنْ صَلاَتِهِ خَيْرًا.

    “Apabila salah seorang di antara kalian shalat di masjid, maka hendaknya ia pun menjadikan sebagian dari shalatnya di rumah, karena Allah Azza wa Jalla akan memberikan kebaikan dalam rumahnya dari shalatnya itu.” (HR Muslim (778).
Wallahu A'lam

      Sekian dari artikel ini mohon maaf jika ada salah tulis. Semoga ilmu yang saya berikan bermanfaat bagi saudara dan dapat diamalkan di dunia.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Comments

Popular posts from this blog

Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali

Manfaat Menjalankan Ibadah Sunnah

Sunnah Saat Shalat Malam (part 2)