Doa Qunut

.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
(Bismillah)



      Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan Semesta Alam, karena berkat rahmat dan hidayahnya saya memberikan dan menulis artikel ini. Serta tidak lupa saya bershalawat serta salam kepada Nabi Muhammad Saw. yang insyaallah akan memberikan syafaatnya kepada kita saat hari akhir (aamiinn).

      Oke langsung saja kita masuk pembahasan mengenai doa qunut

       Ibnul Qayyim Raimahullah mengatakan, "Secara umum kata qunut itu memiliki arti berdiri, diam, ibadah yang terus-menerus, doa, tasbih dan khusyuk. (Zadul Ma'ad (1/276). Sementara yang dimaksud qunut disini adalah doa; yaitu oada rakaat ketiga yang didalamnya dibaca surah Al-Ikhlash. Qunut dalam shalat witir termasuk sunah yang terkadang dilakukan dan terkadang ditinggalkan. Pendapat inilah yang dipilih Ibnu Taimiyyah Rahimahullah. Namun, yang lebih utama adalah lebih sering meninggalkannya daripada melaksanakannya."

      Alasannya adalah karena sangat banyak sekali hadits yang menjelaskan tentang shalat witirnya Rasulullah Saw., yang diriwayatkan dari Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Abbas, Hudzaifah dan Ibnu Mas'ud, namun tidak ada satupun dari hadits-hadits tersebut yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw. melakukan qunut di dalam shalat witirnya. Aisyah r.a termasuk salah seorang yang senantiasa bersama Rasulullah Saw. Namun demikian dia tidak pernah meriwayatkan bahwa beliau melakukan qunut didalam shalat witirnya.

Dibawah ini saya akan menjelaskan beberapa pertanyaan atau masalah tentang doa qunut :

1. Apakah Doa Qunut Dalam Shalat Witir Ditetapkan Melalui Sabda Nabis Saw ?

      Pendapat pertama doa qunut : Hal itu ditetaplam dari Nabi Saw. melalui perkataannya dan perbuatannya. Dalil yang mereka gunakan adalah sebagai berikut :

  1. Perbuatan Nabi Saw. Hadits Ubay bin Ka'ab r.a : "Bahwasanya Rasulullah Saw. melakukan qunut dalam shalat witir sebelum rukuk." (HR. Abu Dawud secara mu'allaq dalam bab  Al-Qunuth  fil witr (1427), An-Nasa'i (1700), dan Ibnu Majah (1182).
  2. Perkataan Nabi Saw mengenai doa qunut, dari hadits hasan bin Ali r.a, dia berkata : "Rasulullah Saw. mengajariku beberapa kalimat yang aku ucapkan dalam shalat witir :

    اللهمَّ اهدِني فيمن هديتَ وعافِني فيمن عافيتَ وتولَّني فيمن تولَّيتَ وبارِكْ لي فيما أعطيتَ وقِني شرَّ ما قضيتَ إنك تَقضي ولا يُقضى عليك وإنه لا يَذِلُّ من واليتَ ولا يعِزُّ من عاديتَ تباركتَ ربَّنا وتعاليتَ

    Artinya :
    Ya Allah beri aku hidayah sehingga aku termasuk orang yang mendapat hidayah, beri aku keselamatan sehingga aku termasuk orang yang selamat, jadikanlah aku mencintai-Mu sehingga aku termasuk diantara orang-orang yang mencintai-Mu, berkahilah apa-apa yang engaku berikan kepadaku, lindungilah aku dari takdir yang buruk, sungguh engkau lah yang menetapkan taqdir dan tidak ada selain-Mu yang menetapkan takdir, karena orang yang engkau cintai tak akan terhinakan, dan orang yang engkau musuhi tidak akan mulia. Maha Suci dan Maha Tinggi engkau Rabb kami”(HR. Ahmad (1718), Abu Dawud (1425), At-Tirmidzi (464), An-Nasa'i (1746), dan Ibnu Majah (1178).
      Pendpat kedua doa qunut : Doa qunut dalam witir tidak ditetapkan dari Nabi Saw. tidak melalui perkataannya ataupun perbuatannya.

      Hadits Ubay bin Ka'ab adalah hadits DHAIF. Dinilai dhaif oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnul Mundzir Rahimahullah.

      Sementara hadits Hasan bin Ali adalah hadits shahih, hanya saja lafal doa qunut witir dalam hadits tersebut adalah syadz (menyimpang), diriwayatkan oleh ahlun sunan (pemilik sunan) dari jalur Abu Ishaq, dari Buraid bin Abi Maryam, dari Abi Al-Haura', dari Hasan.

      Sementara itu Imam Ahmad meriwayatkan hadits dari Yahya bin Sa'id, dari Syu'bah, dari Buraid bin Abi Maryam dengan riwayat :

كَانَ يُعَلِّمُنَاهَذَاالدُّعَاءَ : اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَ يْتَ ...

Artinya :
"Rasulullah Saw. mengajarkan kami doa ini: 'Ya Allah, berilah aku petunjuk sebagaimana orang yang telah engkau beri petunjuk ...'."(HR. Ahmad (1727).)

      Mereka mengatakan : Inilah hadits mahfuzh (hadits yang diriwayatkan oleh perawih yang kuat), karena Syu'bah adalah orang yang paling tsiqah diantara semua rawi yang meriwayatkan hadits dari Buraid. oleh karenanya, riwayatnya lebih diutamakan (dimenangkan), daripada riwayat lainnya.

      Ibnu Khuzaimah Rahimahullah mengatakan : "Hadits ini diriwayatkan oleh Syu'bah bin Al-Hajjaj dari Buraid bin Abi Maryam dalam kisah tentang doa, namun dia tidak menyebutkan lafal doa qunut maupun witir. Dan Syu'bah adalah orang yang paling kuat hafalannya. Sekiranya benar ada hadits dari Nabi Saw. yang menyatakan bahwa beliau memerintahkan qunut dalam shalat witir, arau beliau sendiri yang melaksanakan qunut dalam shalat witir, maka aku tidak boleh menyalahi hadits Nabi Saw. Namun, aku tidak mengetahui bahwa hadits itu benar dari Nabi Saw."(Lihat Shahih Ibnu Khuzaimah (2/152).)

      Seblumnya Imam Ahmad Rahimahullah mengatakan, "Tidak shahih dalam masalah ini satu hadits pun dari Nabi Saw..."(At-Talkish, Ibnu Hajar (2/18).)

      Pendapat kedua inilah yang paling tepat -wallahu a'lam-. Hanya saja telah diriwayatkan dari para sahabat mengenai doa qunut dalam shalat witir. 'Atha pernah ditanya tentang doa qunut, lalu dia menjawab,"Para sahabat Nabi Saw. melaksanakannya." Diriwayatkan pula dari Umar bin Al-Khathab r.a sebagaimana pada riwayat Ahmad, Abu Dawud,juga At-Tirmidzi, dan At-Tirmidzi mengatakan, "Hadits Hasan"/ Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar r.a sebagaimana pada riwayat Abi Syaibah.

2. Apakah Doa Qunut Dilakukan Sebelum Rukuk atau Sesudahnya ?



     Para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut. Sebab perselisihannya adalah karena tidak ada satupun riwayat dari Nabi Saw, mengenai permasalahan ini. Para ulama hanya mengiaskannya (menganalogkannya) dengan qunut Nawazil.

      Ada yang berpendapat, dilakukan sebelum rukuk. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abza r.a, dia berkata, "Aku pernah shalat subuh dibelakang Umar bin Al-Khathab r.a. Lalu setelah selesai membaca surat dan sebelum rukuk, aku mendngarnya berdoa,'Allahumma iyyaaka na'budu... (Ya Allah, hanya kepada-Mu lah kami beribadah...). (HR Al-Baihaqi (2/211), dan sanadnya dishahihkan oleh Al-Albani (Al-Irwa';2/171).

      Ada juga yang berpenapat, dilakukan setelah rukuk. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah r.a dalam Shahihain: "Ketika Rasulullah Saw, mengangkat kepalanya (dari rukuk). beliau mengucapkan, 'Sami;allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal hamdu' (Allah mendengar orang yang memuji-Nya, Wahai Rabb kami, dan milik-Mu lah segala pujian). Kemudia beliau berdoa untuk orang-orang dengan menyebut nama-nama mereka..."(HR. Bukhari (804), Muslim (675).).

      Juga berdalil dengan hadits Al-Bukhari, di dalamya disebutkan:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ
أَقَنَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصُّبْحِ قَالَ نَعَمْ فَقِيلَ لَهُ أَوَقَنَتَ قَبْلَ الرُّكُوعِ قَالَ بَعْدَ الرُّكُوعِ يَسِيرًا

Artinya :
"Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Ayyub dari Muhammad bin Sirin berkata, ” Anas bin Malik pernah ditanya, “Apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut dalam shalat Shubuh?” Dia berkata, “Ya.” Lalu dikatakan kepadanya, “Apakah beliau melakukannya sebelum rukuk?” Dia menjawab, “Terkadang setelah rukuk.”(HR. Bukhari (946).)

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ
عَنْ الْقُنُوتِ فَقَالَ قَدْ كَانَ الْقُنُوتُ قُلْتُ قَبْلَ الرُّكُوعِ أَوْ بَعْدَهُ قَالَ قَبْلَهُ قَالَ فَإِنَّ فُلَانًا أَخْبَرَنِي عَنْكَ أَنَّكَ قُلْتَ بَعْدَ الرُّكُوعِ فَقَالَ كَذَبَ إِنَّمَا قَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ الرُّكُوعِ شَهْرًا أُرَاهُ كَانَ بَعَثَ قَوْمًا يُقَالُ لَهُمْ الْقُرَّاءُ زُهَاءَ سَبْعِينَ رَجُلًا إِلَى قَوْمٍ مِنْ الْمُشْرِكِينَ دُونَ أُولَئِكَ وَكَانَ بَيْنَهُمْ وَبَيْنَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَهْدٌ فَقَنَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ

Artinya : 
"Telah menceritakan kepada kami Musaddad berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Wahid bin Ziyad berkata, telah menceritakan kepada kami ‘Ashim berkata, “Aku pernah bertanya Anas bin Malik tentang qunut.” Maka dia menjawab, “Qunut itu benar adanya.” Aku bertanya lagi, “Apakah pelaksanaannya sebelum atau sesudah rukuk?” Dia menjawab, “Sebelum rukuk.” Ashim berkata, “Ada orang yang mengabarkan kepadaku bahwa engkau mengatakan bahwa pelaksanaannya setelah rukuk?” Anas bin Malik menjawab, “Orang itu dusta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melaksanakannya setelah rukuk selama satu bulan. Hal itu Beliau lakukan karena Beliau pernah mengutus sekelompok orang (ahli Al Qur’an) yang berjumlah sekitar tujuh puluh orang kepada Kaum Musyrikin selain mereka. Saat itu antara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan kaum musyrikin ada perjanjian. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan doa qunut selama satu bulan untuk berdoa atas mereka (karena telah membunuh para utusannya).”(HR. Bukhari (947).

      Pendaat yang paling tepat -wallahu a'lam- adalah : dalam persoalan ini ada keleluasaan; noleh dilakukan sebelum rukuk atau setelah rukuk, pada rakaat terakhir. Imam Al--Bukhari Rahimahullah telah membuat bab: bab Al-Qunuth Qablar Ruku' wa Ba'dahu (Bab Tentang Doa Qunut Sebelum Rukuk atau Setelahnya). Akan tetapi doa qunut setelah rukuk lebih banyak disebutkan dalam hadit-hadits Nabi Saw. , sebagaimana yang telah di tegaskan oleh sekelompok ulama Rahimahullah sehingga didominasikan atas qunut sebelum rukuk.

      Imam Ahmad  Rahimahullah mengatakan. "Sesudah rukuk lebih saya sukai". Maka, ini termasuk bentuk variasi dalam sunah; terkadang doa qunut sebelum rukuk dan terkadang sesudahnya.

      Syekhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,"Adapun mengenai qunut, ada dua pendapat dari ulama dan ada pendapat yang menengahi: diantara mereka ada yang menyatakan bahwa doa qunut hanya dilakukan sebelum rukuk. Diantara mereka juga ada yang menyatakan bahwa qunut hanya dilakukan setelah rukuk. Adapaun para Fuqaha' dari kalangan ahli hadits, seperti Ahmad dan yang lainnya, mereka memperbolehkan keduanya: karena keduanya terdapat sunah yang shahih. Jika mereka lebih memilih qunut setelah rukuk; itu karena qunut setelah rukuk lebih banyak periwayatannya dan lebih sesuai dengan qiyas. Sebab pendengaran doa itu sesuai dengan perkataan seorang hamba,'Sami'allahu liman hamidah'. Karena disyariatkan untuk menyebutkan pujian terhadap Allah sebelum berdoa, sebagaimana yang ditunjukan oleh surat AL-Fatiha yang pada bagian awalnya berupa pujian dan bagian akhirnya doa"(Majimu'ul Fatawa (23/100).

3. Haruskah Mengangkat Tangan Ketika Doa Witir ?

      Pendapat yang benar adalah mengangkat kedua tangan. Ini juga pendapat Jumhur Ulama, karena hal itu terdapat dalam hadits yang diriwayatkan dari Umar r.a sebagaimana pada riwayat Al-Baihaqi dan dinila shahih olehnya. (HR.Al-Baihaqi (2/211). Al-Baihaqi Rahimahullah mengatakan, "Sesungguhnya beberapa orang dari golongan sahabat r.a mengangkat kedua tangan mereka saat mereka sedang qunut."(As-Sunan Al-Kubra (2/211).

4. Dengan Apa Memulai Qunut ?

      Ada yang berpendapat : Memulainya dengan doa yang diajarkan oleh Nabi Saw. yang diajarkan kepada Al-Hasan.

اللُّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَ يْتَ ...

     Mereka yang berdalil dengan hadits Hasan r.a yang telah lalu. Dan telah dijelaskan, bahwa hadits yang shahih adalah yang tanpa lafal "qunut witir". Sekiranya pun lafal tersebut shahih, namun di dalam hadits tersebut tidak ada anjuran untuk memulai qunut dengan doa yang disebutkan oleh Hasan r.a

      Pendapat yang rajih -wallahu a'lam- adalah : memulainya dengan hamdalah dan pujian kepada Allah, kemudia bershalwat kepada Nabi Saw., lalu berdoa, karena hal ini lebih dekat untuk di kabulkan.

      Mengenai perintah bershalawat saat akan memanjatkan doa disebutkan dalam hadits Fudholah bin ‘Ubaid, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seseorang memanjatkan doa dalam shalatnya, lalu ia tidak memanjatkan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun berkata, “Orang ini terlalu tergesa-gesa dalam doanya.” Kemudian beliau memanggilnya lalu menegurnya atau mengatakan kepada lainnya, “Jika salah seorang di antara kalian berdoa, maka mulailah dengan memuji Allah, menyanjung-Nya, lalu bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mintalah doa yang diinginkan.” (HR. Tirmidzi, no. 3477 dan Abu Daud, no. 1481. Abu Isa At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al-Hafizh Abu Thahir menilai sanad hadits tersebut hasan.)

      Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan,"Yang disunahkan dalam berdoa adalah hendaknya orang yang berdoa memulai dengan hamdalah dan memuji-Nya sebelum mengutarakan kebutuhannya, kemudian baru memohon kebutuhannya, sebagaimana dalam hadits Fadhalah bin 'Ubaid."(Al-Wabil Ash-Shayyib, hal. 110).

5. Apakah Harus Mengusap Wajah Dengan Dua Tangan Setelah Doa Qunut ?

      Yang benar adalah TIDAK disunahkan mengusapkan wajah setelah membacakan doa qunut karena tidak ada dalilnya.

      حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ عِيسَى الْجُهَنِيُّ ، عَنْ حَنْظَلَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ الْجُمَحِيِّ ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : ” كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “

Artinya :
"Hammad bin Isa Al Juhani menuturkan kepadaku, dari Hanzhalah bin Abi Sufyan Al Jumahi, dari Salim bin Abdillah, dari ayahnya dari Umar bin Al Khathab radhiallahu’anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila mengangkat kedua tangannya saat berdo’a, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya” (HR. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya (3386), Al Hakim dalam Al Mustadrak (1967), Al Bazzar dalam Musnad-nya (129), dan yang lainnya, semuanya dari jalan Hammad bin Isa Al Juhani).

      Ini adalah hadits dhaif. Sebab ia bersumber pada Hamad bin Isa Al-Juhani, dan dia seorang rawi yang dhaif dan tidak bisa dijadikan hujjah. Hadits ini dinilai dhaif oleh Al 'Iraqi, An-Nawawi dan Ibnu Al-Jauzi. Sementara Yahya bin Ma'in dan Abu Zur'ah mengatakan, "Hadits munkar." Abu Zur;ah menambahkan, "Saya khawatir hadits tersebut tidak memiliki asal." Semoga Allah melimpahkan rahmat kepada mereka semua.

      Hadits ini pun memiliki syahid dari hadits Yazid bin As-saib yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad. Akan tetapi haditsnya dhaif, karena ia bersumber dari Ibnu Lahi'ah, dan dia adalah seorang rawi yang dhaif.

      Jadi, yang disunahkan adalah tidak mengusap wajah setelah berdoa karena tidak ada dalil dari Nabi Saw, mengenai hal tersebut, dan tidak pula dari sahabat r.a, baik dalam qunut witir maupun qunut lainnya, tidak di dalam shalat maupun diluar shalat. Imam Malik Rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya ketika berdoa. Dan dia pun mengingkari nya seraya berkata, "Aku tidak mengetahunya (memiliki dasar)".

      Al-Marwazi Rahimahullah mengatakan, "Adapun Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud telah bercerita kepadaku dengan mengatakan, 'Aku pernah memndengar Ahmad ketika dia ditanya dengan seseorang yang mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya ketika dia selesai melaksanakan shalat witir'. Maka Ahmad pun menjawab, 'Aku tidak pernah mendengar satu riwayatpun mengenai hal tersebut'. Dan aku tidak pernah melihat Ahmad melakukannya".

      Al-Baihaqi Rahimahullah mengatakan, "Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan setelah selesai berdoa, aku tidak pernah menghfalnya dari seorang ulama salaf pun idalam doa qunut. Meskipun hal tersebut diriwayatkan dari sebagian mereka diluar shalat. Ia diriwayatkan dalam hadits Nabi Saw. yang mengandung kedhaifan, dan ia diterapkan oleh sebagian salah diluar shalat. Sementara didalam shalat, ia adalah amat yang tidak ditetapkan oleh hadits shahih, tidak pula ditetapkan oleh Atsar ataupun Qiyas. Jadi, yang lebih utama adalah tidak melakukannya, dan hanya melaksanakan apa yang dilakukan oleh ulama salaf Rahimahullah, yaitu mengangkat kedua tangan dan tidak mengusapkannya ke wajah ketika sedang shalat."(As-Sunan 2/212).

      Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah mengatakan, "Adapun mengusap wajah dengan kedua tangannya, hanya ada satu atau dua hadits yang menyebutkannya, dan keduanya tidak dapat dijadikan hujjah." (Al-Fatawa (22/519).

Wallahu A'lam

      Sekian dari artikel ini, mohon maaf bila ada salah penulisan. Saya menerima kritik dan saran saudara  yang mengandung kebaikan. Semoga ilmu yang saya berikan ini bermanfaat dan dapat diamalkan sehingga masuk kedalam surganya Allah Swt tanpa dihisab (aamiinn). Terima Kasih 


Comments

Popular posts from this blog

Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali

Manfaat Menjalankan Ibadah Sunnah

Sunnah Saat Shalat Malam (part 2)