Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar

Assalamu'alaikum Wr. Wb
(Bismillah)



       Segala puji bagi Allah Swt. Tuhan Semesta Alam, karena berkat rahmat dan hidayahnya saya dapat menulis artikel ini dan membagikannya kepada saudara. Serta  tidak lupa saya bershalawat dan salam kepada Nabi Muhammad Saw. yang insyaallah akan memberikan syafaatnya dia hari akhir nanti.

      Shalat sunnah fajar merupakan shalat sunnah yang sangat diutamakan bagi orang-orang yang beriman karena memiliki beberapa keistimewaan lebih daripada shalat sunnah rawatib yang lain, oleh karena itu mari kita pelajari apa saja keistimewaannya itu.

Keistimewaan Shalat Sunnah Fajar Karena Beberapa Perkara

Pertama

      Karena ia tetap disyariatkan pada saat safar ataupun mukim, sedangkan shalat sunnah rawatib lain tidak disunahkan untuk melaksanakannya pada saat sedang safar. Seperti shalat rawatib Zuhur, Maghrib dan Isya.

Kedua

Pahalanya lebih baik daripada dunia dan seisinya.

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua rakaat sunnah fajar (subuh) lebih baik dari dunia dan seisinya.”  (HR. Muslim no. 725)

Ketiga

Disunahkan untuk meringankannya, dan dalilnya adalah :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُصَلِّى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ فَيُخَفِّفُ حَتَّى إِنِّى أَقُولُ هَلْ قَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu shalat sunnah fajar (qobliyah shubuh) dengan diperingan. Sampai aku mengatakan apakah beliau di dua raka’at tersebut membaca Al Fatihah?” (HR. Muslim no. 724).

      Akan tetapi, disyariatkan agar peringanan tersebut tidak meninggalkan yang wajib, atau menjadikannya mematuk dalam shalat (shalatnya sangat cepat) sehingga terjerumus pada perkarang yang dilarang.

BACA JUGA :

1. Hukum Mencuci Tangan 3 Kali

2. Sunah Sebelum Subuh

3. Hadits Menghidupkan Sunah Nabi


Keempat

      Dalam shalat sunah fajar, setelah membaca Al-Fatihah pada rakaat pertama disunahkan untuk membaca : Al-Kafirun, dan pada rakaat ke - 2 membaca : Al-Ikhlash.
      Atau setelah Al-Farihah pada rakaat pertama membaca surah Al-Baqarah: 136 :

قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

Katakanlah (hai orang-orang mukmin): “Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun diantara mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya”. (Q.S Al-Baqarah: 136).

Dan pada rakaat kedua membaca surah Ali-Imran: 64:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَىٰ كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلَّا نَعْبُدَ إِلَّا اللَّهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ ۚ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ


Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah". Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (Q.S Ali-Imran: 64)

      Ini termasuk sunah-sunah yang datang dengan bentuk yang berbeda-beda, maka hendaknya terkadang melakukan yang ini dan pada lain waktu melakukan yang lainnya. Dalilnya adalah :
  1. Hadits Abu Hurairah r.a :

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ

    “Dalam dua raka’at fajar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ‘QULYA AYYUHAL KAFIRUN’ dan ‘QUL HUWALLAHU AHAD’.” (HR. Muslim no. 726)
  2. Hadits Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma dia berkata:

    أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي رَكْعَتَيْ الْفَجْرِ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا: قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا, الْآيَةَ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ وَفِي الْآخِرَةِ مِنْهُمَا: آمَنَّا بِاللَّهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

    “Dalam dua raka’at fajar, tepatnya di raka’at pertama, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca, “Katakanlah, kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami,” ayat yang terdapat dalam surah Al-Baqarah (ayat 136) :

    قُولُوا آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ وَالْأَسْبَاطِ وَمَا أُوتِيَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَا أُوتِيَ النَّبِيُّونَ مِنْ رَبِّهِمْ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُسْلِمُونَ

    dan pada rakaat terakhir membaca, “Kami beriman kepada Allah, dan saksikanlah bahwa kami orang-orang muslim.” (HR. Muslim no. 727).

Kelima

      Setelah Shalat fajar disunahkan berbaring miring ke sebelah kanan. Dalilnya :

  1. Hadits Aisyah r.a : "Nabi Saw. apabila telah selesai mendirikan dua rakaat shalat sunah fajar, beliau berbaring diatas sisi badan yang sebelah kanan"(HR. Bukhari (1160), Muslim (736).
  2. Hadits Aisyah r.a, dia berkata:"Nabi Saw. apabila telah selesai mendirikan dua rakaat shalat sunah fajar, jika aku sudah bangun maka beliau mengajak aku berbincang-bincang, dan jika aku belum bangun maka beliaupun akan berbaring."(HR. Muslim (743).
      Para ulama berbeda pendapat mengenai berbaring miring ke setelah shalat sunah fajar ini :

      Ada yang berpendapat bahwa berbaring setelah shalat sunah fajar ini disunahkan secara mutlak. Pendapat ini dikemukakan oleh mayoritas ulama, berdasarkan hadits Aisyah r.a didepan. Juga karena diantara orang-orang yang melakukan seunah tersebut dan memfatwakannya dari kalangan para shabat adalah: Abu Musa Al-Asy'ri, Rafi' bin Khadij, Anas bin Malik, dan Abu Hurairah. Pendapat ini dikatakan pula oleh Ibnu Sirin, 'Urwah, dan para fuqaha yang tujuh laiinnya.

      Ada juga yang berpendapat bahwa hal ini disunahkan bagi orang yang bangun dan shalat malam yang lama, supaya dia bisa beristirahat dan berbaring. Pendapat ini dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah.

      Ada juga yang berpendapat bahwa ia hukumnya wajib dan ada pula yang berpendapat selain itu. Namun, pendapat pertamalah yang paling tepat.

-Wallahu A'lam-

      Yang paling pertama dalam shalat fajar adalah menyegerakannya yakni melaksanakan shalat fajar pada saat masih gelap, di awal waktunya. Inilah pendapat Jumhur ulama.
Dalilnya adalah :

  1. Hadits Aisyah r.a, Istri Nabi Saw. dia berkata :

    كُنَّا نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلاَةَ الْفَجْرِ مُتَعَلِّفَاتٍ بِمُرُوْطِهِنَّ، ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوْتِهِنَّ حِيْنَ يَقْضِيْنَ الصَّلاَةَ لاَ يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ

    “Kami wanita-wanita mukminah ikut menghadiri shalat fajar bersama Rasulullah n dalam keadaan berselimut (menyelubungi tubuh) dengan kain-kain kami, kemudian mereka (para wanita tersebut) kembali ke rumah-rumah mereka ketika mereka selesai menunaikan shalat dalam keadaan tidak ada seorang pun mengenali mereka karena waktu ghalas (sisa gelapnya malam).” (HR. Al-Bukhari no. 578 dan Muslim no. 645)
  2. Hadits Jabir r.a : "Bahwasanya Nabi Saw. melaksanakan shalat subuh dalam keadaan masih gelap"

      Adapun mengenai hadits Rafi' bin Khadij r.a yang diriwayatkan secara marfu' :

أَسْفِروْابِالْفَجْرِفَإِنَّهُ اعْظَمُ لِلْأَجْرِ

"Tunggulah sampa langit menguning untuk mlaksanakan shalat subuh, karena itu lebih banyak pahalanya."(HR. Ahmad (17286), At-Tirmidzi (154), dan dishahihkan olehnya.)

      Ada yang mengatakan bahwa maksudnya adalah memanjangkan bacaa, sehingga shalat subuh selesai setelah langit menguning. Ada yang mengatakan bahwa hadits ini mansukh (terhapus hukumnya).

      Ada juga yang mengatakan bahwa maksudnya adalah mengakhirkan shalat hingga jelas dan pasti bahwa fajar telah menyingsing, hingga tidak ada keraguan padanya.

-Wallahu A'lam-

      Sekian dari artikel ini mohon maaf jika ada salah tulis. Semoga ilmu yang saya berikan bermanfaat bagi saudara dan dapat diamalkan di dunia.



Comments

Popular posts from this blog

Hukum Istinsyaq dan Istintsar Tiga Kali

Manfaat Menjalankan Ibadah Sunnah

Sunnah Saat Shalat Malam (part 2)