Hukum Mencuci Tangan 3 Kali Setelah Bangun Tidur
Assalamu'alaikum Wr. Wb. (Bismillah) Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mencuci tangan, Ada dua (2) pendapat mengenai hal tersebut. Pertama : Pendapat pertama adalah dari Mazhab Hambali berpendapat bahwa itu hukumnya wajib, dan ini merupakan salah satu dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hambali. Pendapat tersebut di - rajih - oleh Syekh Ibnu Baz didalam syarh - nya atas kitab Umdatul Ahkam. Dalil yang mereka gunakan adalah hadits Abu Hurairah tersebut: yang Nabi Saw. melarang mencelupkan kedua tangan sebelum mencucinya. Hukum asalnya, larangan menunjukkan pengharaman, selama tidak ada dalil lain yang mamalingkan larangan dari pengharaman, Nabi Saw. Bersabda : مَا نَحَيْتُكُمْ عَنْهُ‘فََا جْتَنِبُوه Artinya : "Apa yang telah aku larang bagi kalian, maka jauhilah" (HR. Al-Bukhari:7288, Muslim:1337) Kedua : Pendapat kedua hukumnya Mustahab (Sunah). Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur ulama.